Rabu, 10 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

3 Fakta Baru Sidang SYL: Angkat Kakak Kandung, Rekomendasikan Cucu dan Mengaku Menteri Paling Miskin

fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Fakta demikian diungkap saksi Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini.

Pada awalnya, honor yang diterima Bibi hanya Rp 4 juta sejak tahun 2022.

Namun kemudian, menurut Rini, terdapat perintah untuk menambahkan honor Bibi sebanyak Rp 6 juta.

Perintah itu datang dari Biro Hukum yang diteruskan kepada atasan Rini.

"Pertama kali kalau tidak salah 4 juta. Ketika itu Pak Agung (atasan Rini) menghubungi saya ada transferan usulan dri Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan 6 juta," ujar Rini.

3. Tiba-tiba mengaku jadi menteri paling miskin

Dalam persidangan, SYL mengklaim bahwa dia adalah salah satu menteri yang paling tidak beruntung.

SYL menyatakan bahwa dia masih memiliki rumah di Makassar.

"Rumah saya di BTN Makassar saat saya menjadi gubernur. Baru-baru ini saya mulai mencicil karena berharap di akhir usia saya yang sudah 70 tahun ini, saya bisa menyelesaikannya," kata SYL

Dirinya lalu mempertanyakan sebenarnya berapa jumlah kerugian negara.

"Kalau untuk pribadi saya, berapa uang yang saya ambil sebenarnya? Saya heran ini yang mulia. Saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu, di BTN di Makassar waktu saya gubernur. Ini baru saja saya mau mencicil. Karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya yang 70 tahun saya berada di (Makassar) sini, dan ini dicicil," kata SYL.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan