Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan

Eks Mentan SYL mengaku marah saat tahu anak sulungnya, Thita, dibelikan mobil Innova oleh Kementan.

Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku marah saat tahu anak sulungnya, Indira Chunda Thita, dibelikan mobil Innova oleh Kementan. Hal ini disampaikan SYL dalam sidang lanjutan yang berlangsung Senin (24/6/2024). 

"Apakah orang dari dealer yang menyerahkan atau orang dari Kementerian Pertanian?" tanya Ketua Hakim lagi.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Thita.

"Yang jelas, di tahun 2022, mobil itu Saudara yang menguasai?" cecar Ketua Hakim.

"Februari 2022, benar (saya memiliki mobil Toyota Innova Venturer)" ujar Thita.

Baca juga: Kala KPK dan BPK Terseret Kasus SYL: Diberi Uang Rp800 Juta hingga Minta Rp12 M demi Status WTP

Diketahui, Innova Venturer milik Thita telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/5/2024).

Ali Fikri yang saat itu masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK, mengatakan mobil tersebut ditemukan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Diduga, Thita sengaja menyamarkan kepemilikan mobil tersebut untuk menyembunyikan kekayaannya.

"Tim penyidik telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta satu buah kunci remote mobil."

"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023–2024)," ujar Ali, Jumat (31/5/2024).

"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan