Kematian Vina Cirebon
10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Tak Kunjung Dapat Perlindungan, LPSK Ungkap Alasannya
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Adapun saat ini dikatakan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, masih dilakukan proses telaah terhadap ke-10 orang yang sebelumnya telah mengajukan perlindungan.
"Belum ada (keputusan) masih on going proses," kata Sri saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
Terkait proses telaah sendiri, Sri mengungkapkan LPSK masih melakukan assemen psikologi terhadap 10 orang tersebut.
Sehingga kata dia, hingga saat ini belum ada hasil signifikan dalam penelaahaan yang dilakukan pihaknya.
"Asesmen psikologinya belum selesai dan masih pendalaman, jadi belum ada progres," pungkasnya.
Baca juga: Tak Cukup Mengeluh Minta Penghargaan, SYL Singgung Presiden Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.
Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.
"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Dinilai Banyak Janggal, Laporan Iptu Rudiana Beda dengan Hasil Autopsi Vina & Eki
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.