Senin, 8 September 2025

Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan

Kronologi Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan langgar etik, kena sanksi ringan.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam. -- Kronologi Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga kena sanksi ringan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan langgar etik.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet itu, dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, pada Kamis (6/6/2024).

Pelaporan itu, imbas pernyataan Bamsoet yang menyebut semua parpol setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Terkini, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.

Atas hal itu, Bamsoet dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.

MKD pun meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati.

Kronologi Pelaporan hingga Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

- Diadukan soal Pernyataan Amandemen Penyempurnaan UUD 1945

Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, Mahasiswa Islam Jakarta.

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet terkait seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Baca juga: Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD

Menurutnya, Bamsoet menyatakan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Apalagi, menurutnya,, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari menilai, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan