Kamis, 9 April 2026

Bamsoet: Fenomena “No Viral No Justice” Peringatan bagi Sistem Hukum Nasional

Bamsoet menilai fenomena no viral no justice menjadi indikasi adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Content Writer
Istimewa
PENEGAKAN HUKUM NASIONAL - Bamsoet saat mengajar mata kuliah "Pembaharuan Hukum Nasional", Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (7/3/26). Dirinya menilai fenomena “no viral no justice” yang semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia merupakan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Bambang Soesatyo selaku anggota DPR RI dan juga dosen program doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan), menilai fenomena “no viral no justice” yang kian marak dalam berbagai kasus hukum di Indonesia menjadi indikasi adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.

Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses hukum yang dinilai kerap berjalan lambat, bahkan terkesan baru bergerak setelah sebuah perkara viral di media sosial dan mendapat sorotan kuat dari opini publik. Padahal, pembaruan hukum di Indonesia seharusnya mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang berlandaskan konstitusi, nilai-nilai lokal, serta responsif terhadap perkembangan zaman.

“Fenomena ‘no viral no justice’ merupakan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum kita. Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah "Pembaharuan Hukum Nasional", Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (7/3/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai fenomena “no viral no justice” pada satu sisi memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung, sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara. 

Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum. Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik, maka proses hukum dapat berubah menjadi semacam “trial by social media” yang berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet Sampaikan Pandangan Prabowo soal Penataan Sistem Politik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan pentingnya menjadikan fenomena “no viral no justice” sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dalam aspek struktural, kultural, maupun teknologi. Reformasi hukum harus mampu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial. 

Sejatinya, pembaharuan hukum tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum yang lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat. Fenomena ini sebagai bagian dari dinamika yudikalisasi politik, di mana lembaga peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berperan menjaga batas konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau. Ke depan perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih. Dalam negara hukum modern, keadilan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Bamsoet. (*)

Baca juga: Bamsoet Gelar Bukber: Jadikan Momen Silaturahmi Sebagai Sarana untuk Perkuat Persatuan Bangsa

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved