Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Jaksa menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.