Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Selepas persidangan, Koedoeboen mengungkapkan, sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.
Editor:
Hasanudin Aco
Pada Pemilu 2019 lalu, Djamaludin Koedoeboen pernah melaporkan Calon Presiden Jokowi ke Bawaslu RI atas tuduhan menjanjikan sesuatu pada peserta kampanye pemilu.
Djamaluddin Koedoeboen sebagai Kuasa Hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menjanjikan kartu pra kerja dalam kampanyenya. Padahal, peserta pemilu dilarang menjanjikan apapun kepada peserta kampanye.
Caleg PKB
Pada Pemilu 2014 ini, Djamaludin Koedoeboen maju sebagai calon anggoto legislatif atau Caleg DPR dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Maluku.
Namun dia tidak terpilih alias caleg gagal.
Djamaludin Koedoeboen juga adalah Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Calon Bupati di Pilkada 2024 Ini
Gagal jadi caleg DPR, Djamaluddin Koedoboen alias DK saat ini adalah Bakal Calon (Bacalon) Bupati Maluku Tenggara (Malra).
Kabarnya dia sudah dipastikan akan maju di Pilkada serentak 2024 ini.
Dikutip darI Tribun Ambon, Djamaluddin Koedoboen memastikan bakal menggandeng Sekertaris DPC Partao Gerindra Wilibrodus Lefteuw sebagai pasangannya di Pilkada 2024.
"Terkait Rekomendasi Partai Gerindra, benar diperintahkan kepada saya selaku Bakal Calon Bupati dan pak Wilibrodus Lefteuw sebagai Bakal Calon Bupati Malra 2024-2029," ucap, Djamaluddin Koedoboen saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (17/6/2024).
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Gerindra tertanggal 13 Juni 2024 dan diberikan langsung oleh DPP di Jakarta.
Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra, Koedoeboen-Lefteuw telah resmi mengantongi dua rekomendasi parpol yakni Gerindra dan PKB.
Kasus SYL
Sebagai informasi, dalam perkara di Kementan ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Syahrul Yasin Limpo
SYL
pemerasan
gratifikasi
Menteri Pertanian
partai politik
Kepulauan Seribu
NasDem
Djamaludin Koedoeboen
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.