Jumat, 12 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu

Selepas persidangan, Koedoeboen mengungkapkan, sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Ambon
Djamaluddin Koedoeboen (kanan) kuasa hukum SYL dan bakal calon bupati. 

Pada Pemilu 2019 lalu, Djamaludin Koedoeboen pernah melaporkan Calon Presiden Jokowi ke Bawaslu RI atas tuduhan menjanjikan sesuatu pada peserta kampanye pemilu.

Djamaluddin Koedoeboen sebagai Kuasa Hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menjanjikan kartu pra kerja dalam kampanyenya. Padahal, peserta pemilu dilarang menjanjikan apapun kepada peserta kampanye.

Caleg PKB

Pada Pemilu 2014 ini, Djamaludin Koedoeboen maju sebagai calon anggoto legislatif atau Caleg DPR dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Maluku.

Namun dia tidak terpilih alias caleg gagal.

Djamaludin Koedoeboen juga adalah Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Calon Bupati di Pilkada 2024 Ini

Gagal jadi caleg DPR, Djamaluddin Koedoboen alias DK saat ini adalah Bakal Calon (Bacalon) Bupati Maluku Tenggara (Malra).

Kabarnya dia sudah dipastikan akan maju di Pilkada serentak 2024 ini.

Dikutip darI Tribun Ambon,  Djamaluddin Koedoboen  memastikan bakal menggandeng Sekertaris DPC Partao Gerindra Wilibrodus Lefteuw sebagai pasangannya di Pilkada 2024.

"Terkait Rekomendasi Partai Gerindra, benar diperintahkan kepada saya selaku Bakal Calon Bupati dan pak Wilibrodus Lefteuw sebagai Bakal Calon Bupati Malra 2024-2029," ucap, Djamaluddin Koedoboen saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (17/6/2024).

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Gerindra tertanggal 13 Juni 2024 dan diberikan langsung oleh DPP di Jakarta.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malra, Koedoeboen-Lefteuw telah resmi mengantongi dua rekomendasi parpol yakni Gerindra dan PKB.

Kasus SYL

Sebagai informasi, dalam perkara di Kementan ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan