Rabu, 20 Agustus 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024).

tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Kini, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024). 

Adapun pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut, berisi tentang metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.

Saat MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, KPU RI justru tidak menindaklanjuti dengan cara merevisi aturan.

3. Kasus dengan “Wanita Emas”

Beberapa waktu lalu, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang sering dijuluki "wanita emas".

Ia mengaku, telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke beberapa tempat, dilansir Kompas.com (3/4/2023).

Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapatkan surat tugas untuk hadir dalam penandatanganan dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.

Apalagi dlam waktu yang bersamaan, masih berlangsung verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu calon pendaftar peserta pemilu.

4. Kasus Irman Gusman

Sanksi juga diberikan kepada Hasyim terkait perkara yang diadukan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Dikutip dari Kompas.com, Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya maju kembali sebagai senator di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Menurut DKPP, KPU RI terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lalai dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).

Seharusnya Irman dari awal tidak ditetapkan sebagai calon senator karena sesuai keputusan MK.

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan terpidana yang mendapat hukuman lima tahun atau lebih, masih perlu menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas, apabila ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rifqah, Mario Christian Sumampow, Hasanudin Aco, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan