Jumat, 29 Agustus 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

5 sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum akhirnya dipecat sebagai Ketua KPU.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Terkini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU. 

Mengutip Kompas.com, DKPP juga pernah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim karena terbukti melanggar etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia minum usia peserta Pilpres.

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kde etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terlebih dahulu setelah MK membuat keputusan tersebut.

Namun pada kenyataannya, KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik (parpol).

Selain Hasyim, enam komisioner KPU lainnya juga turut dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Baca juga: Hasyim Asyari Buka Suara seusai Dipecat dari Ketua KPU, Ucap Terima Kasih kepada DKPP

Kasus Irman Gusman

Sanksi juga dijatuhkan DKPP kepada Hasyim terkait perkara yang diadukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Adapun Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya untuk kembali maju sebagai senator di dapil Sumatera Barat.

Menurut DKPP, KPU telah terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lali dalam tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat usai adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).

Dalam perkara ini, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras bersama dengan komisioner KPU Mochamad Afifuddin.

Menyalahi Aturan Jumlah Caleg Perempuan

Sanksi peringatan keras pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim terkait aturan jumlah caleg perempuan.

Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Akibat kejadian ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras.

Sedangkan 6 komisioner lain KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini diberi sanksi peringatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan