Penjara di Rumah Bupati Langkat
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
LPSK berharap agar eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis maksimal dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis maksimal dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.
Tak hanya pidana badan, LPSK juga ingin agar Majelis menjatuhkan restitusi maksimal untuk diberikan kepada para korban dalam perkara ini.
"Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Terkait restitusi, LPSK disebut Anton sudah menyerahkan berkas penilaian kepada jaksa penuntut umum.
Hal tersebut kemudian dipenuhi jaksa di dalam tuntutannya, di mana terdapat restitusi Rp 2,3 miliar lebih yang mesti dibayar Terbit Rencana Perangin angin sebagai terdakwa.
Baca juga: 4 Kasus Besar yang Ditangani Komnas HAM Tahun 2022: Kerangkeng Langkat Hingga Tragedi Kanjuruhan
"LPSK telah menyerahkan kepada jaksa penuntut umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar dan hukuman selama 14 tahun penjara," katanya.
Para korban, kata Anton saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.
Mereka mendapatkan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikososial, dan fasilitas restitusi.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
Perlindungan fisik LPSK diberikan berupa pengamanan dan pengawalan melekat, pengamanan saat memberikan keterangan di persidangan.
"Bahkan relokasi tempat tinggal keluarga," kata Anton.
Untuk pemenuhan hak prosedural, LPSK melakukan pendampingan saat memberikan keterangan sejak proses penyidikan hingga persidangan.
Kemudian untuk rehabilitasi psikososial, diberikan lewat memberikan bantuan modal usaha dan biaya sekolah.
Perkara ini sendiri akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatra Utara pada Senin (8/7/2024).
"Terdakwa: Terbit Rencana Perangin Angin SE Alias Pak Terbit Alias Cana. Senin 08 Juli 2024. 11:00:00 sampai dengan selesai. Pengucapan Putusan. Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat, Minggu (7/7/2024).
| Wajah Asli tanpa Makeup Disorot Warganet hingga Dinilai Tua, Ashanty Beri Balasan yang Menohok |
|---|
| Hasil Klasemen Liga 2: Posisi PSS Sleman di Singgasana Aman Meski Ditahan Imbang Persipura |
|---|
| Sekjen Projo Yakin Polemik Whoosh Tak Bikin Retak Hubungan Prabowo - Jokowi |
|---|
| Megawati Gagas ‘KAA Plus’ Bangun Blok Baru Negara Global Selatan, Apa itu KAA Plus? |
|---|
| 10 Kode Redeem FF Aktif Terbaru Hari Ini, 2 November 2025: Buruan Klaim Item Gratis dari Garena |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.