Kamis, 14 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat sidang perdana praperadilan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). --- Melihat kembali penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini bebas, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang putusan praperadilan pagi ini, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Melalui putusan itu, status tersangka Pegi Setiawan gugur.

Menilik Kembali Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

- Polda Jabar Umumkan Tersangka Pegi ke Publik

Pihak Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina di hadapan awak media pada Mei 2024.

Perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu, disampaikan pada Minggu (26/5/2024).

"Update penanganan kasus Vina-Eki yang telah diputus pengadilan terhadap 8 tersangka lainnya. Sama-sama menyaksiannya, bahwa di sebelah saya, telah berhasil diungkap satu tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Pada saat konferensi pers, Pegi alias Perong yang dihadirkan polisi tampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya.

Baca juga: Momen Sederhana Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Nobar Praperadilan yang Menangkan Pegi 

Pegi turut menyampaikan bantahannya ketika Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina.

Bahkan, setelah konferensi pers, Pegi sempat menyampaikan bantahannya di hadapan awak media.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah," katanya.

"Saya rela mati," lanjutnya sambil dibawa polisi meninggalkan tempat konferensi pers di Mapolda Jabar.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi juga membantah telah mengganti identisnya menjadi Robi.

"Bapak ganti identitas, Robi?" tanya awak media.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan