Sabtu, 30 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung. Ini perjalanannya di kasus kematian Vina Cirebon.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung. Ini perjalanannya di kasus kematian Vina Cirebon. 

Penangkapan Pegi yang terkesan terlalu cepat rupanya menuai banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.

Satu di antaranya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan cara polisi mengidentifikasi identitas Pegi.

Keraguan juga datang dari kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.

Ia Ia menduga sosok Pegi yang ditangkap Polda Jabar itu bukanlah Pegi yang masuk dalam DPO kepolisian pembunuh Vina.

Sehingga menurut dia, polisi salah tangkap. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan sejumlah teman Pegi lainnya, sesama kuli bangunan.

Penyangkalan Pegi Setiawan

Pegi lantas dihadirkan sebagai tersangka saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Saat rilis tersebut, Pegi menunjukkan gerak-gerik tak biasa saat polisi mengurai keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia terus-menerus menggelengkan kepala. Bahkan saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Pegi kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

Termasuk pada saat hendak digiring dua polisi untuk meninggalkan lokasi konferensi pers, ia berteriak hendak berbicara.

Pegi menepis pernyataan polisi. Dia bersumpah tidak terlibat perkara kematian Vina dan Eky.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh. Ini fitnah. Saya rela mati," teriak Pegi.

Perlawanan Pegi Setiawan

Tak berhenti sampai di situ, Pegi Setiawan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Dibantu sejumlah kuasa hukum yang berjumlah puluhan orang, Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.

Ia menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, silam.

Sidang gugatan praperadilan lantas digelar dengan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman mulai Senin (1/7/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan