Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jelang Sidang Vonis, SYL Pilih Irit Bicara - Anak Buah Lempar Semua Kesalahan pada Eks Mentan

Sidang vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limppo (SYL) akan digelar pada Kamis (11/7/2024).

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadiri sidang pembacaan duplik atas replik jaksa atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/7/2024). - Sidang vonis atau putusan Majelis Hakim soal kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limppo (SYL) akan digelar pada Kamis (11/7/2024). 

Sebagaimana diketahui, SYL sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK pada Jumat (28/6/2024) lalu.

SYL didakwa oleh KPK menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam hal ini, jaksa menyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL

Dalam sidang pembacaan duplik, Selasa, anak buah SYL melemparkan semua kesalahan kepada atasannya itu terkait korupsi di lingkungan Kementan.

Sebab, merasa tidak menerima manfaat dari perintah-perintah SYL, termasuk untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan.

Dalam duplik itu, anak buah SYL, Kasdi Subagyono merasa terancam sehingga terpaksa menuruti semua perintah SYL, karena takut membuat SYL marah.

Kasdi sendiri merupakan bawahan SYL yang juga menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL.

"Begitu banyak di Kementan yang terpaksa melakukan dan menuruti perintah atasan ini karena ada ancaman dan keterpaksaan di luar kehendaknya," ujar penasihat hukum Kasdi, Efendi Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

"Adanya keterpaksaan karena takut Syahrul Yasin Limpo akan marah, takut dipindah tugaskan, demosi jabatan, atau dinonjob kan," tambahnya.

Maka dari itu, pihak Kasdi menilai, SYL semestinya bertanggung jawab atas perintah-perintah yang ia berikan tersebut.

"Di samping terdakwa juga tidak menerima keuntungan materiil apapun dari melaksanakan perintah tersebut, maka terdakwa bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini."

"Tetapi, atasan yang menyuruhlah yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Efendi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan