Minggu, 24 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden

Reza Indragiri menduga ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi justru menimbulkan kesan adanya cawe-cawe dari Presiden.

Kolase Tribunnews.com
Pegi Setiawan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Reza Indragiri menduga ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi justru menimbulkan kesan adanya cawe-cawe dari Presiden. 

Lalu, ketika ditanya apakah bisa diduga pernyataan Pegi itu hanyalah spontan, Reza meragukan hal tersebut.

Dia mengungkapkan sebenarnya Pegi bisa berterima kasih kepada semisal Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin.

"Kalaupun spontan, mengapa ditujukan ke Presiden? Kenapa tidak ke Ketua MA, misalnya?"

"Karena tidak ada kejelasan, maka saya pertanyakan. Tanpa itu, pernyataan Pegi malah tidak proporsional," jelasnya.

Reza menambahkan jika ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi dilakukan berulang-ulang, maka bisa dikatakan hal tersebut telah direncanakan.

"Dan kalau berulang-ulang, bukan spontan itu. Well orchestrated (sangat direncanakan). Entah oleh pengacaranya, entah oleh lainnya," pungkasnya.

Pegi Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti)  Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelumnya, Pegi memang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto sesaat setelah bebas dari sel di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujarnya di Mapolda Jabar.

Selain itu dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen dan tim kuasa hukumnya karena sudah membelanya hingga bebas.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pegi dinyatakan bebas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon

Dia memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan