Kematian Vina Cirebon
Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden
Reza Indragiri menduga ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi justru menimbulkan kesan adanya cawe-cawe dari Presiden.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Bobby Wiratama
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.