Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jelang Sidang Vonis, SYL Disambut Kerabat di Pengadilan Tipikor, Ada yang Cium Tangan

Politikus Partai NasDem itu lalu digiring menuju ruang sidang. Berdasarkan pantauan, ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung.

Tribunnews.com/Ilham
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat akan melangsungkan sidang pembacaan putusan bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Kamis (11/7/2024).

SYL cs akan diputuskan apakah bersalah atau tidak dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, SYL tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 10.17 WIB.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengenakan batik lengan panjang.

SYL disambut oleh seorang perempuan berhijab hitam. Keduanya langsung melakukan kegiatan cium pipi kanan (cipika) cium pipi kiri (cipiki).

Ada pula yang terlihat menciumi tangan Syahrul Yasin Limpo.

Politikus Partai NasDem itu lalu digiring menuju ruang sidang. Berdasarkan pantauan, ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung.

SYL kemudian duduk di kursi pengunjung untuk nantinya menjalani sidang pembacaan putusan.

KPK sebelumnya meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjatuhkan hukuman terhadap SYL sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Keyakinan tersebut didasari dengan bukti-bukti yang telah dibeberkan jaksa KPK selama proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

KPK meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim jaksa KPK melalui tuntutan," katanya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan membacakan amar putusan terhadap SYL dalam persidangan pada hari ini.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan