Kejagung Ungkap Modus Korupsi 109 Ton Emas: Kongkalikong Pakai Merek LM Antam
Modus korupsi emas PT Antam 2010-2022, tersangka kongkalikong melekatkan merek Antam ke dalam emas yang dilebur di UBPPLM PT Antam.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam perkara korupsi emas 109 ton eriode 2010 sampai 2022, Kamis (18/7/2024). Modus korupsi emas PT Antam 2010-2022, tersangka kongkalikong melekatkan merek Antam ke dalam emas yang dilebur di UBPPLM PT Antam.
Secara material, 109 ton emas yang beredar merupakan logam mulia emas asli yang dilebur di UBPPLM Antam.
Hanya saja, penggunaan merek Logam Mulia Antam yang dilakukan para tersangka, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merk yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merk tersebut."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.