Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

8 Mobil, 88 Tas Mewah, hingga Mata Uang Asing Disita Jaksa dari Harvey Moeis Buntut Kasus Timah

Inilah barang bukti yang disita Kejagung RI dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, ada mobil mewah hingga sejumlah bidang tanah.

Penulis: Rifqah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Harvey Moeis dan Helena Lim tampak digiring penyidik Kejaksaan masuk ke dalam ruangan Kejari Jakarta Selatan. - Inilah barang bukti yang disita Kejagung RI dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, ada mobil mewah hingga sejumlah bidang tanah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Barang bukti yang disita jaksa itu terdiri dari mobil mewah, mata uang asing hingga sejumlah bidang tanah dan bangunan.

Adapun, mobil mewah yang disita Kejagung dari suami aktris Sandra Dewi itu sebanyak delapan unit.

"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Selain kendaraan, ada juga sejumlah tas mewah yang disita Jaksa, yakni sebanyak 88 unit.

Kemudian, perhiasan sebanyak 141 buah juga turut disita, mata uang asing USD 400.000 hingga uang bentuk rupiah Rp13.851.013.347 dan logam mulia.

Barang bukti lain yang disita adalah 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat dan dua unit di Tangerang.

Sebelumnya, di Jakarta Barat, tim penyidik Kejagung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rumah tersebut diketahui atas nama Harvey Moeis sendiri, dilihat dari data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 200.

"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kemudian, rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.

Baca juga: Sandra Dewi Rutin Jenguk Harvey Moeis, Tapi Pilih di Rumah Saat Suamiya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rumah di Senayan ini juga kepeilikan atas nama Harvey Moeis, berdasarkan pada SHM Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019. 

"Empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan itu ada di Patal Senayan. Luasnya sekitar 483 meter persegi," kata Harli.

Sementara tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey sendiri, melainkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.

Namun. Kejagung tak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud itu.

Harli hanya menyampaikan, nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.

Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakarta Selatan

Sebagai informasi, Kejagung RI kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka yang diserahkan yakni Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.

Dengan dilimpahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk disidangkan, artinya Kejagung RI sudah melimpahkan total 18 dari 22 tersangka yang ada.

Harli menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, selain Harvey Moeis, ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Satu di antaranya yang sudah disidangkan adalah Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

  • M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  • Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  • Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  • Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  • Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  • Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  • Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  • Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  • Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  • Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  • Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
  • Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan tersangka lain kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

  • Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
  • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
  • Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
  • Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam kasus korupsi timah ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan