Jumat, 22 Agustus 2025

Eks Bupati PPU Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke KPK, Rp 3 Miliar Dibungkus Plastik Hitam Besar

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke KPK.

Dok. Jaksa KPK
Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke KPK dengan cara dibungkus plastik hitam besar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengembalikan uang itu pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Atas Nama Bendum Demokrat Balikpapan

Persidangan Selasa kemarin beragendakan pemeriksaan Abdul Gafur Mas'ud sebagai terdakwa.

"Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan," kata Kasatgas Penuntutan XI, Jaksa Gina Saraswati, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Diceritakan Gina, Abdul Gafur membawa uang miliaran rupiah itu di dalam plastik warna hitam.

Majelis hakim kemudian meminta bungkus plastik hitam itu tidak dibuka.

"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan majelis hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Gina.

"Setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian penasihat hukum di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp 3 miliar," imbuhnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menyarankan Abdul Gafur dan tim kuasa hukumnya untuk menyetorkan duit Rp 3 miliar itu langsung ke rekening bank penampungan KPK.

Baca juga: KPK Setor Uang Rp2,2 Miliar ke Kas Negara dari Eks Bupati PPU Abdul Gafur Dkk

"Dari pengecekan dan konfirmasi kami ke bagian rekening bank penampungan KPK, uang yang masuk Rp 3 miliar," ujar Gina.

Atas fakta tersebut, kata Gina, tim jaksa akan mempertimbangkan pengembalian uang Rp 3 miliar itu dalam surat tuntutan yang dijadwalkan di persidangan selanjutnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019–2021.

Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke KPK dengan cara dibungkus plastik hitam besar.
Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke KPK dengan cara dibungkus plastik hitam besar. (Dok. Jaksa KPK)

Yaitu Abdul Gafur Mas'ud; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Dalam konstruksi kasus dijelaskan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan