Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di MA

Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir dari Persidangan, Jaksa KPK Sebut Nomor HP-nya Tak Aktif

Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nomor HP-nya tak aktif

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakak Gazalba yang bernama Edi Ilham Shooleh itu mestinya bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Namun, karena mangkir, maka jaksa KPK hanya menghadirkan dua saksi dalam persidangan hari ini.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa hari ini di antaranya sopir Gazalba yang bernama Munir dan sales dealer mobil Auto2000 bernama Randi Hidayat.

"Yang Mulia, dari saksi-saksi lain yang sedianya kami panggil hari ini, termasuk salah satunya Pak Edi Ilham Shooleh yang harusnya kami panggil hari ini. Sampai sekarang kami belum dapat konfirmasi kehadirannya," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Menurut jaksa, pihaknya telah berupaya melayangkan panggilan terhadap Edi untuk bersaksi.

Namun dia tidak memberikan jawaban apapun.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Bahkan nomor ponselnya disebut-sebut tidak aktif.

"Kami hubungi juga tidak aktif nomornya HP-nya," kata jaksa.

Majelis Hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh pun memerintahkan agar jaksa KPK memanggil kembali Edi Ilham Shooleh untuk bersaksi di persidangan mendatang.

"Ya tidak apa-apa. Kita panggil lagi lah pak," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Persidangan lanjutan perkara ini pun akan digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (29/7/2024).

"Begitu, ya. Sidang kita tunda hari Senin ya Pak Gazalba, Senin tanggal 29 (Juli 2024)," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak

Meski tidak hadir dalam persidangan kali ini, nama Edi Ilham Shooleh sendiri disebut-sebut digunakan Gazalba untuk membeli Mobil Alphard pada Maret 2020.

Fakta demikian diungkapkan sales dealer Auto200 bernama Randi Hidayat.

Pembelian Alphard tersebut dilakukan pada Maret 2020 silam dengan nomor pelat khusus.

Mobil Alphard dan pelat nomornya dipesan Gazalba Saleh, tetapi menggunakan atas nama kakaknya Edi Ilham Shooleh.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, gazalba saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan