Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Reaksi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sentil Keras, DPR Gaungkan Desakan, KY Usut Hakim

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, divonis bebas.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. 

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ungkapnya. 

2. Komisi III DPR Desak KY Periksa Hakim

Komisi Yudisial (KY) diminta memeriksa hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menduga dan merasa curiga bahwa adanya proses hukum yang tidak benar. 

Mengingat, vonis hakim dengan tuntutan jaksa sangat berbanding jauh.

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)

"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," kata Sahroni dalam keterangannya Kamis (25/7/2024).

"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjutnya. 

Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, Sahroni merasa sangat malu dengan putusan tersebut.

Ia mengatakan, vonis tersebut membuat rusak penegakan hukum di tanah air.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," tandasnya.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Surya Paloh: Prosedur Hukum tidak Boleh Ada Hambatan

3. KY Bakal Usut Majelis Hakim 

Menanggapi putusan ini, KY bakal menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menyisakan tanda tanya dan kontroversi di masyarakat. 

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan