Rabu, 3 September 2025

Ormas Kelola Tambang

Ini Kata Pengamat Soal Keputusan Muhammadiyah Terima Tawaran Izin Tambang Pemerintah

Menurutnya, keputusan Muhammadiyah ini sudah tepat dan pastikan dipertimbangkan secara matang melalui musyawarah di level pimpinan. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung dalam diskusi Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). 

Aspek hukum menjadi aspek paling utama yang dikaji. Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah melihat apakah lahan yang diberikan untuk dikelola itu benar-benar jelas dan bebas dari masalah hukum. Termasuk soal bagaimana posisi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.

Dalam mengkaji aspek hukum ini, PP Muhammadiyah bukan hanya mendengar dari sisi internal, tapi juga melibatkan para pakar atau mereka yang expert di bidangnya.

Kemudian kajian dari sisi aspek ekonomi, yakni bagaimana manfaat dari pemberian izin tambang tersebut, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.

Lalu aspek terpenting yang dikaji adalah aspek sosial. Sebab kata Azrul, PP Muhammadiyah tidak menutup mata bahwa selama ini banyak tambang yang menyisakan masalah bagi masyarakat sekitar.

Sehingga jika PP Muhammadiyah menerima kebijakan izin untuk mengelola tambang, maka mereka akan melihat wilayah mana yang diberikan dan apa dampak sosial bagi masyarakat jika pertambangan itu berjalan.

Aspek terakhir yang dikaji ialah aspek lingkungan. Ia berkaca dari 2 ribu lubang tambang di Bangka Belitung, banyak pengelola yang sampai sekarang membiarkan lubang-lubang tersebut terbuka, dan tidak pernah melakukan reklamasi.

“Tentu PP Muhammadiyah tidak sembarangan, tidak sembrono menerima atau menolak tambang itu,” ungkap dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan