Sabtu, 16 Agustus 2025

Ormas Kelola Tambang

Soal Terima atau Tidak Kelola Tambang: Muhammadiyah Umumkan Akhir Pekan Ini, MUI Masih Kaji

Diterimanya izin pengelolaan tambang atau tidak oleh Muhammadiyah akan diumumkan akhir pekan ini. Sementara MUI masih melakukan kajian.

freepik
Ilustrasi. Diterimanya izin pengelolaan tambang atau tidak oleh Muhammadiyah akan diumumkan akhir pekan ini. Sementara MUI masih melakukan kajian. 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 5A ayat (1).

Sementara kriteria ormas yang berhak menerima konsesi tambang tertuang dalam Pasal 5A ayat (2) seperti memiliki organ untuk menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur penyerahan wewenang terkait penetapan hingga pemberian WIUPK ke badan usaha ormas kepada Menteri Investasi sebagai ketua satgas.

Setelah WIUPK terbit, ormas waji mengajukan IUPK lewat sistem One Single Submission (OSS).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan