Ormas Kelola Tambang
Soal Terima atau Tidak Kelola Tambang: Muhammadiyah Umumkan Akhir Pekan Ini, MUI Masih Kaji
Diterimanya izin pengelolaan tambang atau tidak oleh Muhammadiyah akan diumumkan akhir pekan ini. Sementara MUI masih melakukan kajian.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 5A ayat (1).
Sementara kriteria ormas yang berhak menerima konsesi tambang tertuang dalam Pasal 5A ayat (2) seperti memiliki organ untuk menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perpres ini juga mengatur penyerahan wewenang terkait penetapan hingga pemberian WIUPK ke badan usaha ormas kepada Menteri Investasi sebagai ketua satgas.
Setelah WIUPK terbit, ormas waji mengajukan IUPK lewat sistem One Single Submission (OSS).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel lain terkait Ormas Kelola Tambang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.