WNA India Ditangkap Polisi usai Tipu-tipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi hingga Rp3,5 Miliar
Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.
"Berlanjut perjanjian ketiga, tersangka menyatakan akan membuat usaha nanti dan dari usaha dapat keuntungan 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang di perjanjian pertama dan kedua," tuturnya.
Hendri Umar mengatakan, karena korban kembali tidak mendapatkan keuntungan, sehingga melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Desember 2023.
"Ternyata hasil nol bodong semua, tidak terlaksana. Korban melaporkan pihak kami terkait perbuatan yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, FFS telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah 15 hari berjalan penahanan, penyidik sedang lengkapi berkas yang nanti akan dikirimkan ke JPU," ujar dia.
Hendri Umar mengatakan, penyidik telah menyita tiga perjanjian yang dibuat tersangka dan korban. Selain itu, rekening koran milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tak seluruh uang yang disetorkan korban dialihkan ke investasi. Misalnya, pada saat klausul kedua antara korban dengan tersangka.
"250.000 USD kalau dikonversikan Rp 3,5 Miliyar itu digunakan untuk investasi tranding Rp 1,5 Miliyar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun diluar dari urusan trading forex. Dan itu juga terjadi di perjanjian pertama dan ketiga," ujar dia.
"Uang yang diserahkan korban kepada tersangka dipergunakan bukan untuk urusan trading forex hanya 30 persen atau 40 persen sisanya telah digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan lainnya," dia menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
"Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahu. kalau terkait pasal 3 pasal 4 UU TPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandas dia.
Tiga Mahasiswa Hilang Pascademo, Polri Minta Keluarga Berikan Informasi |
![]() |
---|
Aksi Tabur Bunga Aliansi Perempuan Indonesia di Depan Polda Metro Jaya, Minta Delpedro Cs Dibebaskan |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Buka Ruang untuk Keluarga Diplomat Arya Daru Sampaikan Temuan Fakta Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.