Senin, 25 Agustus 2025

Judi Online

Benny Rhamdani Dipastikan Tak Hadir dalam Panggilan Bareskrim Soal Sosok T Pengendali Judol Hari Ini

Ia dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa soal pernyataan sosok T pengendali judi online.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. Ia dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa soal pernyataan sosok T pengendali judi online di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BP2MI Benny Rhamdani dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa soal pernyataan sosok T pengendali judi online di Indonesia.

Diketahui rencananya jadwal pemanggilan terhadap Benny ini dilakukan pada Kamis (1/8/2024) hari ini.

"Kepala BP2MI tidak hadir undangan klarifikasi lanjutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis.

Djuhandani mengatakan kepastian tidak hadirnya Benny Rhamdani ini dikuatkan dengan adanya surat permohonanan penundaan pemeriksaan lanjutan tersebut.

Meski begitu, Djuhandani tak merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. Hal ini diminta Djuhandani agar dikonfirmasi ke Benny.

"Mengirim surat mohon penundaan undangan (klarifikasi). (Jadwal) Silakan tanya ke Kepala BP2MI," singkatnya.

Permintaan penundaan pemeriksaan itu sendiri diminta oleh Benny Rhamdani pada pemeriksaan hari Senin (29/7/2024) kemarin.

Benny Rhamdani yang diperiksa lebih dari lima jam tersebut meminta ditunda pemeriksaannya hingga 5 Agustus 2024 mendatang.

Namun, pihak kepolisian menolak dan meminta Benny kembali datang pada 1 Agustus 2024.

Di sisi lain, Djuhandani saat itu mengatakan jika pihaknya belum memeriksa pada pokok permasalahan yakni soal identitas sosok T yang dimaksud Benny sebagai pelaku penempatan pekerja migran ilegal untuk judi online dan scamming online di Kamboja.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Benny yang mengatakan sudah menyetor nama asli dari sosok inisial T ini ke penyidik Bareskrim kala itu.

"22 pertanyaan itukan dari dia kondisi sehat tidak, kemudian pribadi itukan kewajiban ditanya, lalu tugas pokok tanggung jawabnya dia. Lalu ditanya tentang tentang rapat terbatas, lalu begitu setelkan video itu beliau minta ditunda pemeriksaan," ungkap Djuhandani.

Sosok Pengendali Berinisial T

Sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkap bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.

Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.

“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," kata Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2025).

“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya menambahkan.

Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.

Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.

"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.

Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.

“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” tutur Benny.

"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” sambungnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan