Judi Online
Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kemenkominfo atau Komdigi Adriana Angela Brigita menangis saat bacakan pleidoi.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adriana Angela Brigita tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Adriana yang merupakan istri dari terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, membantah keras tuduhan dirinya mengetahui atau terlibat dalam pengamanan situs judi online.
"Demi Tuhan Yang Maha Kuasa, saya bersumpah mati Yang Mulia, saya tidak pernah tahu atau menduga suami saya terlibat dalam penjagaan situs judi online," ujar Adriana dengan suara bergetar.
Ia terlihat beberapa kali menyeka air mata saat menyampaikan bahwa ia baru mengetahui keterlibatan suaminya dalam praktik ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Adriana menceritakan betapa beratnya menjalani proses hukum yang sedang berlangsung ini karena harus terpisah dari dua putrinya yang masih kecil, satu di antaranya berusia tiga tahun.
Baca juga: Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu
"Hati saya hancur ketika harus tinggalkan anak-anak saya. Melepaskan mereka untuk menjadi tahanan bersama dengan ayah mereka. Dimana pada saat inilah, mereka sangat membutuhkan peran dan kasih sayang orang tuanya, terutama karena saya seorang ibu," ungkapnya.
"Hati saya sakit, ketika pada kejauhan, mendengar mereka sedang sakit atau terluka tanpa ada saya di samping mereka yang biasanya itu yang saya lakukan. Saya ingin perkara saya berakhir yang mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya," ucapnya.
Baca juga: Kasus Judol Kominfo: Denden Ungkap 500 Situs Dijaga sampai 2023, Biaya Mulai Rp5 Juta per Bulan
Adriana pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Namun jika tidak, ia meminta agar masa tahanan selama delapan bulan yang sudah dijalani dinilai cukup sebagai bentuk hukuman.
Lebih lanjut, dia mengaku tidak pernah mengetahui terkait sejumlah uang dalam tas koper dan beberapa bungkusan yang diperintahkan suaminya untuk dipindahkan.
Dia pun baru mengetahui barang-barang yang dipindahkan tersebut merupakan uang tunai adalah saat diberitahu penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya tidak pernah ada niat menyembunyikan barang-barang tersebut yang saya ketahui isinya adalah peralatan studio," jelasnya.
Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Adriana Angela Brigita dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Adriana diduga terlibat dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengamanan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adriana merupakan satu dari 3 terdakwa klaster TPPU, bersama Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.