Judi Online
Judi Online Ancaman Serius Terhadap Masa Depan Bangsa, Warga Diajak Melapor
Masyarakat khususnya pengguna pembayaran platform digital diminta turut berpartisipasi memerangi judi online (judol).
Penulis:
Erik S
Editor:
Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat khususnya pengguna pembayaran platform digital diminta turut berpartisipasi memerangi judi online (judol).
Warga bisa melaporkan akun-akun yang disalahgunakan dalam judi online melalui Gebuk Judol (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 2 kepada publik.
Inisiatif ini tidak hanya mendorong partisipasi aktif masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola pelaporan terkait judol melalui sinergi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dijalankan sejak 2017.
“OVO tidak hanya memposisikan diri sebagai layanan dan penyedia solusi keuangan digital, tetapi juga sebagai bagian dari solusi dalam menghadapi tantangan nasional seperti judi online yang tidak hanya melanggar hukum, namun menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa, khususnya terhadap generasi emas mendatang,” ujar Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Melalui Gebuk Judol, Karaniya mengatakan pihaknya secara proaktif memfasilitasi masyarakat turut menjaga keamanan dari ekosistem keuangan digital Indonesia.
Ronde kedua ini merupakan keberlanjutan dari Gebuk Judol periode pertama pada Februari – Maret 2025 lalu.
Dalam waktu satu bulan, inisiatif ini berhasil menggerakkan belasan ribu partisipasi dari masyarakat, dengan lebih dari 95 persen laporan dinyatakan valid, menghasilkan total 11.000 laporan valid yang diterima oleh OVO.
Dari jumlah tersebut, 4.500 akun yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol telah diblokir dan diteruskan ke PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk penanganan lebih lanjut.
Penurunan ini menjadi indikasi kuat bahwa upaya kolektif memerangi persebaran judol mulai menunjukkan dampak nyata, dengan tingginya partisipasi masyarakat sebagai bukti peran penting dalam menjaga ruang digital yang bersih dan berintegritas.
Pelaporan Ronde kedua mulai diterima dari 21 Juli 2 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025.
Sebagai apresiasi atas kontribusi dalam menjaga ruang digital yang sehat, tiga pelapor dengan laporan valid terbanyak akan menerima hadiah uang dan points.
“Inisiatif ini juga memperkuat semangat gotong royong secara digital yang selaras dengan nilai-nilai bangsa kita guna memberantas judi online di Indonesia," kata Karaniya.
Menurut data terbaru dari PPATK, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu.
Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi.
Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.
Judi Online
Uang Judi Online Capai Rp1.200 Triliun, PPATK: Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama |
---|
Mensos Coret 228.048 Penerima Bansos Terindikasi Judol, 375.951 Penerima Lainnya Masih Diselidiki |
---|
Khianati Kepercayaan Negara, 200 Ribu Penerima Dicoret karena Judi Online |
---|
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 9 Tahun untuk Zulkarnaen Apriliantony Tidak Fair, Singgung soal Bukti |
---|
Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.