Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diperiksa KPK hari ini, Kamis (1/8/2024).

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (Kiri) dan suaminya Alwin Basri yang terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diperiksa KPK hari ini, Kamis (1/8/2024). 

Mereka adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta.

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Adapun, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.

Pertama, soal kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini, penyidik KPK diketahui melakukan penggeledahan di 65 lokasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan sejak 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, ada sepuluh rumah pribadi digeledah, kemudian kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta.

Selain itu, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang dan dua kantor pihak lain juga turut digeledah KPK.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dan dokumen berisi catatan tangan.

Selain dokumen, penyidik juga menyit uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 9.650 euro (Rp170.767.126,93).

Beberapa barang bukti elektronik pun juga disita, seperti ponsel dan laptop, kemudian media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan.

"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujat Tessa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan