Pusat Data Nasional
Menkominfo Budi Arie Setiadi Digugat ke PTUN Jakarta Imbas PDN Dibobol Hacker
Peretasan PDN, kata David, menyebabkan sejumlah permasalahan, di antaranya yakni masalah sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juni
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
a. Kegagalan melindungi Pusat Data Nasional (PDN) karena diretas Ransomware;
b. Kelalaian tidak memilki rekam cadang elektronik dari Pusat Data Nasional (PDN) adalah Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Selain itu, ia juga meminta PTUN Jakarta untuk nenghukum Menkominfo untuk segera melakukan hal-hal berikut, yaitu:
Baca juga: Menkominfo Desak Sosok T Diungkap ke Publik: T Bisa Tessi, Tarzan, Jangan Berspekulasi Dong
a. Melakukan peningkatan keamanan pada Pusat Data Nasional (PDN) dan menyelenggarakan PDN yang Standar, Handal, dan Aman yang sesuai dengan standar layanan digital berkualitas sejak Putusan Dikabulkan;
b. Melakukan rekam cadang elektronik pada Pusat Data Nasional (PDN) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Informasi (“UU ITE”) juncto Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak Putusan Dikabulkan;
Kemudian, ia juga meminta Menkominfo dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pusat Data Nasional
TB Hasanuddin Sebut Pembobol PDN Pesanan dari Kelompok yang Punya Kepentingan Tertentu |
---|
Soal Peretasan PDN, Kabareskrim: Ransomware Bukan Hal yang Mudah Ditangani |
---|
PDNS Diretas, SafeNet Nilai Kominfo Seperti Merasa Tak Bersalah |
---|
SafeNet Desak Pemerintah Publikasikan Daftar Layanan yang Terdampak Imbas PDNS Diretas |
---|
Kantor Menkominfo Budi Arie Setiadi Didemo Massa dan Disindir dengan Kloset Imbas PDN Bobol Diretas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.