Kamis, 21 Agustus 2025

DPR Kritik PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja

Netty menegaskan, aturan dalam PP perlu diperjelas sehingga tidak muncul anggapan anak usia sekolah dan remaja boleh melakukan hubungan seksual.

Penulis: tribunsolo
Editor: Nuryanti
net
ilustrasi siswa. Netty menegaskan, aturan dalam PP perlu diperjelas sehingga tidak muncul anggapan anak usia sekolah dan remaja boleh melakukan hubungan seksual. 

Pasal tersebut berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi," dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Akan tetapi, pada Ayat (5) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan