DPR Kritik PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja
Netty menegaskan, aturan dalam PP perlu diperjelas sehingga tidak muncul anggapan anak usia sekolah dan remaja boleh melakukan hubungan seksual.
Penulis:
tribunsolo
Editor:
Nuryanti
Pasal tersebut berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi," dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Akan tetapi, pada Ayat (5) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sumber: TribunSolo.com
Marwan Cik Asan Soroti Kredit UMKM Masih Lesu, Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Gelar Bimbingan Teknis di Bali 30 Juli 2025, Anggota Fraksi Se-Indonesia Wajib hadir |
![]() |
---|
Bambang Patijaya Dorong Reformasi PPN Intermediate untuk Perkuat Daya Saing Ekspor |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun: Indonesia Harus Proaktif Manfaatkan Peluang Ekonomi BRICS |
![]() |
---|
Sosok Wibowo Prasetyo, Politisi PDIP Dilantik Jadi Anggota DPR Pengganti Sudjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.