Minggu, 17 Agustus 2025

Pesawat Susi Air Dibakar di Papua

Lagi, OPM Sebut Segera Bebaskan Pilot Susi Air Philips Mehrtens, Butuh 2 Bulan Siapkan Proposal

Setelah memberikan masukan terkait berbagai keuntungan dan kerugian dari penyanderaan Philips, diputuskan bahwa sang pilot akan dibebaskan.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com/Istimewa
Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menyatakan akan membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Beredar foto pilot Susi Air Philip Mark Merthens dan pimpinan KKB yang menyanderanya. Foto tersebut beredar tepat saat perayaaan Hari Raya Natal, 25 Desember 2023. 

Mengenai lokasi pengambilan foto pun telah diketahui.

"Foto itu sekitar-sekitar itu juga, di daerah Yuguru," ujarnya.

Sebagai informasi, penyanderaan Kapten Philip terjadi di Distrik Paro, Kabupaten Nduga terjadi sejak 7 Februari 2023.

Awal Mula Penyanderaan Philips

Berikut perjalanan kasus penyanderaan Philip Mark Mehrtens oleh KKB:

Penyanderaan pilot Susi Air bermula saat pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan SI 9368 dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2/2023).

Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring, membenarkan pesawat Susi Air dibakar.

Menurutnya, pesawat Susi Air di Nduga diduga dibakar KKB pimpinan Egianus Kogoya.

"Benar pesawat Susi Air sudah dibakar."

"Pelaku pembakaran diduga kuat adalah Kelompok Separatis Teroris pimpinan Egianus Kogoya," ujarnya, Selasa, dikutip dari Tribun-Papua.com.

Keberadaan Captain Philip Mark Mehrtens tidak diketahui terhitung sejak 7 Februari 2023 pasca-pembakaran pesawat Susi Air di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga.

Sampai saat ini pilot Susi Air asal Selandia Baru itu masih dijadikan sandera KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya.

Upaya penyelamatan terus diupayakan TNI untuk pembebasan melalui pendekatan dialog melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemerintah Kabupaten Nduga.

Pada November 2023 lalu, KKB Papua kembali mengancam bakal menembak pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens.

Ancaman ini disampaikan oleh pimpinan KKB Kabupaten Nduga, Egianus Kogoya dalam sebuah video berdurasi 48 detik.

Dalam video tersebut, Egianus menegaskan memberikan waktu dua bulan kepada pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan