Korupsi di PT Timah
Korupsi Timah, Kuasa Hukum Amir Syahbana Sebut Dakwaan Jaksa Tak Uraikan Ada Kerugian Rp 300 Triliun
Kuasa hukum terdakwa Amir Syahbana, Pahrozi, menyampaikan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Saat menjalani persidangan ini, sesekali ia menundukkan kepalanya sambil mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, yang berada di sisi kanan Terdakwa.
Sebagai informasi, Amir Syahbana dan kedua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Terdakwa Amir Syahbana disebut memperkaya diri hingga Rp 352 juta lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.