Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Korupsi Timah, Kuasa Hukum Amir Syahbana Sebut Dakwaan Jaksa Tak Uraikan Ada Kerugian Rp 300 Triliun

Kuasa hukum terdakwa Amir Syahbana, Pahrozi, menyampaikan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibri
Sidang eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi timah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024). 

Saat menjalani persidangan ini, sesekali ia menundukkan kepalanya sambil mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, yang berada di sisi kanan Terdakwa.

Sebagai informasi, Amir Syahbana dan kedua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Terdakwa Amir Syahbana disebut memperkaya diri hingga Rp 352 juta lebih.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan