Selasa, 28 April 2026

Cara Buat SKCK Online 2024 Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya

Simak tata cara dalam membuat SKCK online 2024 dengan mudah dan cepat melalui HP, lengkap disertai dengan syarat-syaratnya.

Tayang:
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Simak cara mudah dan cepat untuk membuat SKCK 2024 secara online, lengkap dengan persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan persyaratan dalam membuat SKCK online 2024 dengan mudah dan cepat.

Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah membuat SKCK secara online melalui handphone (HP) atau ponsel masing-masing.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisi catatan mengenai tindak criminal seseorang.

SKCK biasanya diperlukan seseorang untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendidikan ke luar negeri, pengajuan izin usaha, pencalonan diri dalam pemilu, dan membuat visa.

Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 dengan masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan kembali.

Cara Membuat SKCK Online 2024

Pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui hp dengan mengunduh aplikasi SuperApp Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.

Setelah itu, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi SuperApp Presisi Polri yang telah diunduh sebelumnya.
  2. Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, klik opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
  3. Setelah itu, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan pilih opsi "Saat aplikasi digunakan".
  4. Daftar akun menggunakan nomor hp atau login menggunakan nomor hp dan password.
  5. Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
  6. Selanjutnya, isi nomor hp dengan nomor yang aktif dan klik "Selanjutnya".
  7. Tunggu beberapa saat hingga kode OTP dari Polri terkirim, lalu masukkan 5 digit kode OTP pada kolom yang tersedia.
  8. Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
  9. Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".
  10. Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email yang terdaftar.
  11. Selanjutnya, masukkan alamat email yang aktif dan klik "Verifikasi".
  12. Masukkan 6 digit kode OTP yang telah dikirim dari email ke kolom yang tersedia.
  13. Setelah itu, Kembali lagi ke "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
  14. Klik "Ajukan SKCK" dan akan muncul keterangan mengenai biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.
  15. Kemudian, pilih "Mulai" dan isi data-data yang tersedia.
  16. Data-data tersebut, meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), foto KTP, selfie, dan alamat lengkap.
  17. Seletah pengisian data-data selesai, klik "Simpan".
  18. selanjutnya, klik "Kirim Sekarang" pada bagian "Kirim data untuk di VERIFIKASI".
  19. Tunggu selama 1 x 24 jam untuk proses verifikasi.
  20. Setelah itu, akan muncul kode dan invoice melalui alamat email yang terdaftar untuk segera melakukan pembayaran.
  21. Klik "Bayar" lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.
  22. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
  23. Langkah selanjutnya, bawa bukti pendaftaran dan pembayaran dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan untuk mengambil SKCK di kantor polisi terdekat sesuai dengan jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Syarat membuat SKCK online 2024

Dikutip dari laman resmi polri.go.id, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan SKCK online 2024.

Adapun dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:

  1. Scan surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  3. Scan Kartu Keluarga (KK)
  4. Scan Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  5. Scan paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri untuk keperluan penerbitan visa, Pendidikan, atau pekerjaan
  6. Scan foto diri terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang foto berwarna merah, tampak muka, serta menggunakan pakaian yang sopan dan rapi)
  7. Scan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bukti aktif sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  8. Rumus sidik jari (jika belum ada, bisa buat terlebih dahulu di Satreskrim Polres setempat)

Perpanjangan SKCK

SKCK dapat diperpanjang masa berlakunya di kantor polisi dengan membawa sejumlah dokumen persyarataan.

Dikutip dari laman yang sama, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan dalam perpanjangan SKCK:

  1. SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotokopi KTP/SIM
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  5. Fotokopi paspor (jika perlu)
  6. Pas foto diri terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (latar belakang foto berwarna merah, tampak muka, serta menggunakan pakaian yang sopan dan rapi)
  7. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
  8. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Baca juga: Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

(mg/Tiara Eka Maharani)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved