Rabu, 3 Juni 2026

Sidang Pengujian UU Polri, Kepolisian Dijadwalkan Beri Keterangan Hari Ini

Kepolisian RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SIDANG UU POLRI - Kepolisian RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026) hari ini. Foto Majelis Hakim MK RI Saldi Isra (tengah) saat memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di Ruang Panel II, Gedung MK RI, Jumat (10/1/2025). [Tangkapan Layar YouTube MK] 

Ringkasan Berita:
  • Kepolisian RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026) hari ini.
  • Dalam perkara ini Pemohon meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI dijadwalkan memberi keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026) hari ini.

"Mendengar keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia," sebagaimana dikutip dari situs MK.

Adapun sidang dengan permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Baca juga: 8 Poin Revisi UU Polri: Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Anggota

Pemohon yang merupakan advokat pada pokoknya meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.

 

 

Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.

Sikap MK

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menilai negara dengan sistem presidensial meletakkan posisi kepolisian tidak di bawah presiden.

Indonesia merupakan negara presidensial. Namun posisi kepolisian di negeri Ibu Pertiwi berada di bawah presiden.

"Kalau orang bicara sistem presidensial itu kan ke Amerika kan, karena di situ yang pertama, jadi kalau dibaca buku-buku literatur," kata Saldi dalam sidang sebelumnya, Rabu (13/05/2026).

"Tapi di Amerika itu polisi justru tidak ada di bawah presiden. Ya, tidak ada polisi nasional juga," sambungnya.

Pernyataan Saldi ini muncul sebab DPR dalam sidang menegaskan ihwal Polri di bawah presiden justru konsekuensi karena Indonesia menerapkan sistematis presidensial.

Kata DPR Soal Polri di Bawah Presiden

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved