Korupsi di PT Timah
Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Rabu 14 Agustus 2024, Dipimpin Lima Hakim Pengadilan Tipikor
Sidang perdana suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan pekan depan, Rabu 14 Agustus 2024 di PN Tipikor Jakarta, dipimpin 5 hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Sidang perdana suami artis Sandra Dewi itu dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya Rabu, 14 Agustus 2024.
"Terdakwa atas nama Harvey Moeis. Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/8).
Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto.
Perkara ini akan ditangani lima hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni: Eko Ariyanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3).
Baca juga: Kejagung: 30 Jaksa Kejari akan Tangani Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Kuntadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sandra-dewi-bakal-jenguk-harvey-moeis.jpg)