Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi di PT Timah

Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Rabu 14 Agustus 2024, Dipimpin Lima Hakim Pengadilan Tipikor

Sidang perdana suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan pekan depan, Rabu 14 Agustus 2024 di PN Tipikor Jakarta, dipimpin 5 hakim.

Tayang:
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejagung RI terlihat santai tebar senyuman, Kamis (4/4/2024) dan suaminya Harvey Moeis tersangka korupsi timah di Kejagung. Sidang perdana Harvey Moeis dijadwalkan pekan depan, Rabu 14 Agustus 2024 di PN Tipikor Jakarta, dipimpin 5 hakim. 

Dalam perkara ini Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Perintah Mantan Gubernur

Sementara itu kemarin dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM periode 2015 sampai Maret 2019, dan Amir Syahbana sebagai Kadis ESDM periode 2021 sampai 2024 membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam eksepsinya Suranto Wibowo melalui tim penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang diterbitkannya untuk perusahaan-perusahaan swasta selama menjabat Kadis merupakan perintah Gubernur Bangka Bangka Belitung yang saat itu dijabat Erzaldi Rosman.

Penerbitan RKAB yang dimaksud dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

Tak hanya RKAB, Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan.

Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ujar Lauren Harianja, penasihat hukum Suranto Wibowo di dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah Mencapai 170 Hektare

Pernyataan itu disampaikan pihak Suranto dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang berbunyi: Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019.

Menurut Lauren, kliennya telah menyampaikan pernyataan soal perintah gubernur saat diperiksa pada tahap penyidikan.

"Bahwa JPU tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di dalam surat dakwaannya, di dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka (Suranto Wibowo) pada tanggal 21 Juni 2024," katanya.

Tim penasihat hukum Suranto juga menilai bahwa pendelegasian persetujuan RKAB yang dilakukan eks Gubernur Erzaldi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan. Sebab menurutnya, pendelegasian seharusnya dilakukan melalui peraturan daerah (Perda).

"Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendelegasian kewenangan persetujuan penerbitan RKAB kepada Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 bukan dalam bentuk Peraturan Daerah seperti yang diamanatkan/diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan."

Sedangkan dari pihak Amir Syahbana mengungkit soal peranan gubernur sebagai atasan kepala dinas terkait penerbitan RKAB.

"Kan tuduhannya RKAB. Dan beliau tuh kepala dinas loh. Artinya ada orang di atas dia, itu yang jadi pertanyaan," ujar Pahroz, penasihat hukum Amir Syahbana kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved