Rabu, 27 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Tawa Ahli Kapolri Dengar Kesaksian Ismail yang Ngaku Lihat Vina-Eky Kecelakaan: Dulu Nggak Ada

Begini tanggapan Penasihat Ahli Kapolri saat mendengar kesaksian dari Ismail yang mengaku lihat detik-detik kecelakaan Vina dan Eky 2016 silam.

Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Aryanto Sutadi, Saksi Ismail, dan potret foto diduga kondisi tragis mayat Vina dan Eky saat kecelakaan - Begini tanggapan Penasihat Ahli Kapolri saat mendengar kesaksian dari Ismail yang mengaku lihat detik-detik kecelakaan Vina dan Eky 2016 silam. 

Susno juga mengatakan, sayembara ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, daripada kita pusing-pusing buktikan ini ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Susno mengatakan, tidak ada bukti pembunuhan yang dilakukan, kecuali pernyataan dari para saksi.

Namun, keterangan dari saksi-saksi itu pada akhirnya juga berguguran dan bertentangan satu sama lain.

Dari bukti visum pun menunjukkan korban Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.

Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan pemandi jenazah Vina yang mengaku tidak menemukan adanya luka sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.

Susno lantas menjelaskan, bukti kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor yang tergores hingga TKP yang diyakini hanya ada satu, yakni dekat flyover Talun.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Apabila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" jelas Susno.

Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, lanjut Susno, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eks Kapolda Jabar Wanti-wanti Hakim yang Akan Adili PK Saka Tatal: Satu Indonesia Memperhatikan Anda

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan