Sabtu, 30 Agustus 2025

Penjelasan ASDP Soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara

ASDP Indonesia Ferry buka suara soal proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang berujung diusut oleh KPK.

|
Editor: Wahyu Aji
HO
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin 

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Baca juga: Periksa Pejabat BUMN Biro Klasifikasi Indonesia, KPK Selisik Harga Kapal di Kasus Korupsi ASDP

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan