Petugas Paskibraka Dilarang Memakai Hijab, Ketua MUI: Pelanggaran Konstitusi
Ketua MUI mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ia juga menyebutkan bahwa Paskibraka putri dari daerah lain yang berhijab mengalami situasi serupa.
Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurutnya, kejadian ini mencederai cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.
"Kami dari PPI Sulawesi Tengah mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," tegasnya.
Rachmat juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.
Ma'ruf Amin Minta MUI Bantu Suarakan Dukungan ke Pemerintah: Tidak Usah Takut Dikatakan Antek |
![]() |
---|
Parade Sound Horeg di Kediri Ricuh saat Dibubarkan Polisi: Tak Sesuai Kesepakatan, Melampaui Waktu |
![]() |
---|
Polres Jombang Larang Sound Horeg untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat |
![]() |
---|
Pro-Kontra Karnaval Sound Horeg: Pegiat Ungkap Sisi Positif, PWNU Jatim Minta Dibuatkan Pergub |
![]() |
---|
MUI Jatim dan Emil Dardak Kritik Sound Horeg yang Tampilkan Penari Wanita, Ganggu Ketertiban Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.