Kuasa Hukum: Anwar Usman Tak Masalah Tidak Jadi Ketua MK Kembali
Anwar Usman tidak mempersoalkan putusan PTUN Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan jabatannya sebagai Ketua MK dikembalikan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Mengacu pada ketentuan Pasal 41 tersebut, majelis hakim PTUN berpendapat, jika Anwar Usman benar telah melakukan pelanggaran, maka tidak ada ketentuan atau sanksi yang mengatur tentang pemberhentian dari Jabatan sebagaimana amar Putusan MKMK Nomor 2/ MKMK/L/11/2023 diktum angka 2.
Sehingga, majelis menilai, Putusan MKMK Nomor 2/ MKMK/L/11/2023 telah melebihi dari apa yang diatur dan ditentukan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023.
"Bahwa, dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK juga tidak mengatur tentang sanksi berupa pemberhentian dari Jabatan." demikian dikutip dari salinan putusan PTUN Jakarta a quo.
Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.