Rabu, 27 Agustus 2025

Kopi Sianida

Jessica Wongso Kubur Dalam Tanda Tanya soal Pembunuhan Mirna: Biar Tetap dalam Diri Saya

Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat itu menyebut ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah dirinya merasa bersalah atau tidak dalam ka

Penulis: Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia tampak tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.

Baca juga: Video Minta Kapolres R Dicopot di Kasus Vina, Susno Kena Sindir Eks Jenderal Polisi: Kamu Siapa?

Saat keluar dari Lapas, Jessica terlihat mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.

Jessica terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.

Adapun setelah ini, Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan