Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Merasa Demokrasi Terancam, PDIP Ajak Anak Muda Turun Tangan Demo RUU Pilkada: Tak Ada Jalan Lain

PDIP mengajak seluruh anak muda untuk turun ke jalan, melakukan aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Istimewa
Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu - PDIP mengajak seluruh anak muda untuk turun ke jalan, melakukan aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. 

Berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), dijelaskan  kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yakni terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Dijelaskan juga di Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum).

Apabila tidak tercapai kuorumnya, maka rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Namun, jika setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan demikian, maka rapat paripurna DPR hari ini akan dijadwalkan ulang setelah rapat Bamus DPR.

Kendati demikian, Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna ini akan digelar kembali.

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Kata 6 Publik Figur: Reza Rahadian, Cing Abdel, Mamat Alkatiri

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara itu, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR itu, disebut-sebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan