Korupsi di PT Timah
PT Timah Kerap Libatkan TNI-Polri Untuk Tindak Tambang Ilegal, Tapi Informasinya Selalu Bocor
Pegawai Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, Sumadi menyebut pihaknya kerap melibatkan TNI-Polri untuk menindak tambang ilegal di wilayahnya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Informasinya," ucap Sumadi.
Sumadi menuturkan operasi gabungan yang melibatkan TNI-Polri sering dilakukan khususnya kurun waktu 2022.
Hal itu pihaknya lakukan pasalnya di wilayah IUP PT Timah kerap terjadi kerusakan lingkungan diduga akibat adanya penambangan ilegal.
"Kalau kita minta pendampingan gabungan itu sering pak," kata Sumadi.
"Seringnya tahun berapa?," tanya Tim kuasa hukum.
"Setahu saya tahun 2022," jawab Sumadi.
"Tapi saudara tahu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung itu sejak kapan?," tanya Tim Kuasa hukum.
"Sudah tahu lama," ucap Sumadi.
"Tahun 2022 baru ada operasi penindakan begitu?" tanya tim hukum memastikan.
"Iya," pungkas Sumadi.
Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terhadap para terdakwa, terungkap bahwa mereka melakukan korupsi bersama 21 pihak lainnya.
Pihak-pihak tersebut di antaranya Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai Juli 2020, Supiaanto.
Kemudian, Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021.
Selajutnya Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Mereka diduga berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.