Senin, 11 Agustus 2025

Komisi I DPR akan Panggil Kominfo & Provider yang Diduga Melakukan Registrasi Prabayar Secara Ilegal

Komisi I DPR menanggapi masih adanya penyedia layanan provider seluler yang melakukan aktivasi registrasi kartu prabayar dengan cara ilegal.

Tribunnews.com/Gita
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menanggapi masih adanya penyedia layanan provider seluler atau operator seluler yang melakukan aktivasi registrasi kartu prabayar dengan cara ilegal. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menanggapi masih adanya penyedia layanan provider seluler atau operator seluler yang melakukan aktivasi registrasi kartu prabayar dengan cara ilegal.

Adapun cara ilegal yang dimaksud oleh Dave yakni penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga tanpa hak.

Padahal kata dia, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan penggunaan nomor identitas tanpa hak.

Dave membeberkan, sejauh ini didapati masih ada beberapa operator seluler yang melakukan hal tersebut.

Baca juga: ABT dan Ashpuri Jajaki Kerja Sama Service Provider Umrah Haji

"Komisi I DPR RI masih melihat adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah," kata Dave dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).

Dia menduga hingga saat ini, pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan oleh Kominfo masih lemah.

Atas hal itu, Politikus Partai Golkar tersebut memastikan Komisi I akan memanggil Kominfo dan perusahaan operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut.

Menurutnya pemanggilan tersebut untuk memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar ini berjalan efektif.

"Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo," ujar dia.

Lebih lanjut, Dave menyebut, agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat, Komisi I DPR RI, mengingatkan adanya potensi sanksi terhadap operator.

Sanksi tersebut dinilai Dave penting, agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

"Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunikasinya dapat dicabut," kata dia.

"Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut," tandas Dave.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan