Judi Online
Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang Pakai Duit Judol Dituntut 15 Tahun
Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara karena mencuci uang dari hasil pengamanan situs judi online di Kominfo. Uang panas
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rajo Emirsyah, dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Rajo terbukti menyalahgunakan dana hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk memberangkatkan umrah 47 orang dan melakukan touring motor mewah.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Selain pidana badan, Rajo juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: KPK Usut Proyek Fiktif Rp80 M di PT PP, Office Boy hingga Direktur Diperiksa
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain: Rajo bersikap tidak kooperatif selama persidangan, menikmati hasil kejahatan, perbuatannya dinilai meresahkan publik, serta pernah dihukum sebelumnya.
Adapun hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Atas perbuatannya, Rajo dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dana Judol Dipakai untuk Umrah dan Touring Harley
Rajo Emirsyah sebelumnya mengakui di persidangan bahwa ia menggunakan uang hasil tutup mulut dari operator situs judi online untuk memberangkatkan 47 orang ke Tanah Suci.
Ia menyebut dana itu sebagai imbalan agar situs-situs judi tidak diblokir oleh pemerintah.
Baca juga: BREAKING NEWS Darmawati Istri 'Dewa Zeus' Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp250 Juta
Tak hanya itu, Rajo juga menggunakan uang tersebut untuk hobi pribadinya. Ia mengaku menghabiskan hingga Rp600 juta dalam sekali touring motor bersama komunitas Harley Davidson ke berbagai daerah seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp600 juta, Rp700 juta untuk berapa orang gitu. Betul, saya yang bayar semuanya,” ungkap Rajo di hadapan majelis hakim, dalam sidang sebelumnya pada 30 Juni 2025.
Ia juga mengungkap bahwa sebagian uang itu dipakai untuk liburan bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prasetyo.
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.