Senin, 22 September 2025

Judi Online

Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang Pakai Duit Judol Dituntut 15 Tahun

Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara karena mencuci uang dari hasil pengamanan situs judi online di Kominfo. Uang panas

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
JUDI ONLINE KOMINFO - Terdakwa Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), usai sidang pembacaan tuntutan kasus TPPU judi online Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Jaksa menuntutnya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rajo Emirsyah, dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Rajo terbukti menyalahgunakan dana hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk memberangkatkan umrah 47 orang dan melakukan touring motor mewah.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Selain pidana badan, Rajo juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: KPK Usut Proyek Fiktif Rp80 M di PT PP, Office Boy hingga Direktur Diperiksa

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain: Rajo bersikap tidak kooperatif selama persidangan, menikmati hasil kejahatan, perbuatannya dinilai meresahkan publik, serta pernah dihukum sebelumnya.

Adapun hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Atas perbuatannya, Rajo dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dana Judol Dipakai untuk Umrah dan Touring Harley

Rajo Emirsyah sebelumnya mengakui di persidangan bahwa ia menggunakan uang hasil tutup mulut dari operator situs judi online untuk memberangkatkan 47 orang ke Tanah Suci.

Ia menyebut dana itu sebagai imbalan agar situs-situs judi tidak diblokir oleh pemerintah.

Baca juga: BREAKING NEWS Darmawati Istri 'Dewa Zeus' Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp250 Juta

Tak hanya itu, Rajo juga menggunakan uang tersebut untuk hobi pribadinya. Ia mengaku menghabiskan hingga Rp600 juta dalam sekali touring motor bersama komunitas Harley Davidson ke berbagai daerah seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp600 juta, Rp700 juta untuk berapa orang gitu. Betul, saya yang bayar semuanya,” ungkap Rajo di hadapan majelis hakim, dalam sidang sebelumnya pada 30 Juni 2025.

Ia juga mengungkap bahwa sebagian uang itu dipakai untuk liburan bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prasetyo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan