Anggota Komisi VI DPR Sebut Aturan TKDN Harus Dibarengi Pengawasan yang Ketat
Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
"Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil justru tidak mencapai sasarannya karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang tak bertanggung jawab. Sementara disisi lain, hal ini justru menjadi pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah," urainya.
Kerugian lebih besar lagi, menurut Darmadi Durianto, ada pada potensi terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.
Sebab itu dia berharap pemerintah mengambil tindakan nyata melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.
Baca juga: Menteri Investasi Rosan Roeslani Bocorkan Alasan Tesla Batal Investasi di Indonesia
“Disinilah pemerintah mesti hadir. Tak hanya mendorong investasi, namun pula memastikan kenyamanannya melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi berbagai kementerian terkait. Selekasnya, sebelum menjadi semakin masif dan mengancam investasi dalam negeri,” ujarnya.
Akankah Realisasi Investasi 2025 Capai Target? Ini Kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi |
![]() |
---|
Investasi di Proyek LNG Abadi Blok Masela Capai Rp 342 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
SRAJ Investasi Rp1 Triliun Bangun RS Internasional di KEK Sekupang Batam |
![]() |
---|
Kemenperin: 1.690 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi Baru, Investasi Mencapai Rp 930 Triliun |
![]() |
---|
Danantara Sebut Proyek Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi Bakal Kolaborasi dengan Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.