Minggu, 7 September 2025

Anggota Komisi VI DPR Sebut Aturan TKDN Harus Dibarengi Pengawasan yang Ketat

Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi pribadi
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP Darmadi Durianto. 

"Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil justru tidak mencapai sasarannya karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang tak bertanggung jawab. Sementara disisi lain, hal ini justru menjadi pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah," urainya. 

Kerugian lebih besar lagi, menurut Darmadi Durianto, ada pada potensi terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.

Sebab itu dia berharap pemerintah mengambil tindakan nyata melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.

Baca juga: Menteri Investasi Rosan Roeslani Bocorkan Alasan Tesla Batal Investasi di Indonesia

“Disinilah pemerintah mesti hadir. Tak hanya mendorong investasi, namun pula memastikan kenyamanannya melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi berbagai kementerian terkait. Selekasnya, sebelum menjadi semakin masif dan mengancam investasi dalam negeri,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan