Deddy: Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan Upaya Serang PDIP, Singgung Posisi Gibran di Pilpres
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevry Sitorus menganggap SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Deddy pun menyebut, sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi kalau motivasinya adalah politik.
"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidal usah cari masalah," jelasnya.
Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.
Baca juga: BREAKING NEWS Pengesahan Keputusan Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 Digugat ke PTUN
Berikut objek gugatan dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIPMasa Bakti 2024–2025;
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Tim advokasi dari para penggugat, Victor W. Nadapdap, menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.
"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019–2024," kata Victor dalam keterangannya.
Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada acara pembacaan sumpah kader PDI Perjuangan, Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDI Perjuangan masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, lanjut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP dimana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.
"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama lima tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.
Video Gibran Tak Salami AHY Disorot, Pengamat Sebut AHY Komoditas Politik Terviral |
![]() |
---|
Puan Sebut PDIP akan Bersuara Lantang Jika Program Prabowo Tidak untuk Kepentingan Rakyat Banyak |
![]() |
---|
FX Rudy Tanggapi 3 Eks Kader PDIP Solo Gabung PSI: Bukan Kader Asli |
![]() |
---|
Puan Pilih Sikap Sejuk soal Gibran Tak Salami AHY: Kabinet Tetap Guyub |
![]() |
---|
Puan Maharani Respons Eks Kader PDIP Jateng Gabung PSI: Monggo Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.