Selasa, 19 Agustus 2025

PDIP Sebut Gugatan Kader ke Megawati Orderan, Jaringan Sama dengan Penggugat Demokrat

PDIP menilai gugatan oleh kader terhadap Megawati soal perpanjangan struktur kepengurusan DPP adalah orderan.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024). PDIP menilai gugatan oleh kader terhadap Megawati soal perpanjangan struktur kepengurusan DPP adalah orderan. 

Guntur Romli pun meyakini gugatan yang dilayangkan kader PDIP ke Megawati akan ditolak oleh PTUN.

"Kalau pertimbangannya adalah AD/ART pastinya ditolak. Kecuali penguasa ingin mengacak-acak PDI Perjuangan," pungkasnya.

Isi Gugatan Kader

Sebagai informasi, gugatan terhadap Megawati berkaitan dengan perpanjangan struktur kepengurusan DPP PDIP yang diperpanjang hingga 2025.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

Berikut objek gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Tim advokasi dari para penggugat, Victor W. Nadapdap, menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran hal tersebut diduga bertentangan dengan AD/ART PDIP.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019–2024," kata Victor dalam keterangannya.

Baca juga: Saat Gerindra dan Demokrat Bicara soal Kabinet Prabowo hingga Isu PDIP Gabung Pemerintah

Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada acara pembacaan sumpah kader PDIP pada Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDIP masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, lanjut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP dimana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan