Perempuan Adat Sihaporas Menangis Ceritakan Trauma Anak-anak terhadap Teror dari Polisi
Tomson Ambarita saat ini ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya ditangkap dan dianiaya oleh sekira 50 orang tak dikenal
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dodi Esvandi
Akan tetapi, kata dia, laporan-laporan warga kampungnya itu dimentahkan bahkan pernah ditolak dengan alasan pihak PT TPL telah mengadukan persoalannya lebih dulu dan pihak kepolisian tidak bisa menerima dua aduan yang sifatnya pro kontra.
Sebagai gambaran, ia pun menceritakan ketika pihak kepolisian mendatangi pos keamanan warga dan bertanya perihal ban kendaraan PT TPL yang diduga dikempesi warga.
"Dan yang paling lucu yang saya rasakan, di mana pernah ada polisi dari Polsek Simalungun datang ke kampung kita. Datang bertemu di Posko (bertanya) "eh katanya di sini mobil TPL yang bannya dikempesi?" kata dia.
"Itu yang menjadi lucu juga bagi kami, kenapa begitu TPL yang melapor cuma ban kempes saja, itu dari kepolisian itu harus turun? Jadi kenapa kita yang masyarakat yang sudah merasakan sakitnya itu, tidak ada (polisi)?" sambung dia.
Ia menegaskan karena situasi itulah yang membuatnya bertekad datang ke Jakarta meski harus meninggalkan anak-anaknya di kampung.
Tidak ada keinginan lain baginya selain memperjuangkan hak-hak dan masa depan anak-anaknya di tanah adat yang telah mereka huni selama 11 generasi itu.
"Demi untuk memperjuangkan hak-hak anak saya. Untuk generasi berikutnya. Demi lestarinya wilayah adat kami. Demi lestarinya juga Danau Toba karena kami berada di kawasan Danau Toba," kata dia.
Diketahui, belakangan pihak Polres Simalungun menyatakan telah menangkap lima anggota komunitas adat yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, dan Pak Kwin Ambarita.
Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala mengatakan bahwa penangkapan kelima warga tersebut terkait pengrusakan secara bersama-sama pada 18 Juli 2024.
"Penjemputan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP," kata Kapolres AKBP Choky Meliala dikutip dari Tribun-Medan.com.
Atas penangkapan tersebut, pihak masyarakat adat didampingi kuasa hukumnya juga telah berupaya melakukan pra peradilan untuk menggugat penetapan empat tersangka dari lima orang yang ditangkap tersebut.
Namun Hakim Tunggal pra peradilan Anggreana E Roria Sormin menolak gugatan tersebut pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa (20/8/2024) siang.
Anggreana menyebut bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
"Bahwa penyidikan yang dilakukan telah sesuai, alat bukti yang disampaikan di persidangan telah memenuhi persyaratan KUHAP, dan telah memenuhi syarat penahanan," kata Anggreana dikutip dari Tribun-Medan.com.
Pengacara Masyarakat Adat Sihaporas yang Ditangkap Minta Kapolri Segera Tarik Perkara ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Momentum HIMAS 2024, AMAN Harap Ada Kejelasan RUU Masyarakat Adat di DPR |
![]() |
---|
Sosok Nenek di Simalungun Pelaku Pencabulan Cucu, Kirim Foto Asusila Korban ke Teman Facebook |
![]() |
---|
Sepasang Kekasih di Simalungun Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pernah Kubur Jasad Bayi Tahun 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.