Korupsi di PT Timah
Saksi Cerita Soal Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap Ekonomi Warga Babel
Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Bahkan ayah dan kakeknya juga bercerita bahwa pertambangan bijih timah sudah berlangsung pada masa mereka.
Dalam menjalankan operasinya, selain tanah yang ia miliki, ia juga membebaskan tanah tumbuh yang berada di wilayah IUP PT timah dengan modal dari koceknya sendiri.
"PT Timah mewajibkan untuk membebaskan tanah tumbuh tempat dimana CV Candra Jaya menambang, dan biaya ditanggung oleh saksi sendiri," jelas dia.
Saksi lain yakni Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin menjelaskan, dari kerja sama jasa tersebut, mitra PT Timah berbentuk CV seperti dirinya mendapat imbal jasa yang dihitung dari tonase bijih timah yang dihasilkan dan dikenakan pajak atas imbal jasa tersebut.
"Pembayaran ke CV oleh PT TImah dihitung berdasarkan biaya pengangkutan dan biaya pembelian timah ke penambang atau pengepul yang dilakukan oleh CV," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Marzoshin juga menegaskan bahwa CV Semar Jaya Perkasa sama sekali tidak ada hubungan afiliasi dengan PT RBT.
"Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi," jelas dia.
Adapun penentuan lokasi pengiriman bijih pasir timah oleh CV Semar Jaya Perkasa ke gudang PT Timah yang ada di smelter PT Tinindo, PT Tirus Jaya Mandiri dan PT Artha Cipta Langgeng adalah murni diskresi dan keputusan dari PT Timah dan samasekali tak ada campur tangan PT RBT.
Dia berharap, perkara ini cepat tuntas dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dan bisa mengembalikan perekonomian masyarakat setempat.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.